Begini Penjelasan Kenapa Kasus Tabrak Lari di Cakung Masuk Pasal Pembunuhan
Kamis, 22 Juni 2023 - 14:55 WIB
Kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebab pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pembunuhan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33), diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebab pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pembunuhan.
"(Undang-Undang) Lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar, khusus perkara itu masuknya itu ke 338 (pasal pembunuhan)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Fakta-fakta Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Cakung, No 5 Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan
"(Undang-Undang) Lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar, khusus perkara itu masuknya itu ke 338 (pasal pembunuhan)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Fakta-fakta Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Cakung, No 5 Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan
Lihat Juga :