KPU Tetapkan DPT Pemilu Kabupaten Bogor 3.889.441 Pemilih

Kamis, 22 Juni 2023 - 14:01 WIB
Selain penetapan DPT, kata dia, KPUD menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 15.228, pemilih baru 4.663, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 10.136, perbaikan daftar pemilih berjumlah 93.136 serta pemilih Non KTP-EL sebanyak 45.579.

Dalam perjalanan penetapan ini, Oktober 2022 lalu, KPU RI menerima DP4 dari Kemendagri untuk selanjutnya disinkronkan antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi. Kemudian, pada Januari 2023 seluruh kabupaten/kota mulai melakukan pemutakhiran termasuk di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Partai Garuda Tidak Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota Bekasi

Pada 12 Februari 2023, pihaknya mulai merekrut kurang lebih 14.952 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), bahkan Pantarlih Kabupaten Bogor menjadi Pantarlih terbesar se-Indonesia untuk tingkatan Kabupaten dan Kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!