RPA Perindo Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di PN Jakarta Pusat

Rabu, 21 Juni 2023 - 18:55 WIB
Sayap Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu menuntut pelaku agar dihukum secara maksimal, yaitu 15 tahun. Apalagi HJ diketahui merupakan mantan narapidana narkoba yang pernah dipenjara selama 4 tahun di Lapas Salemba.

Sehingga dakwaan dari Jaksa terhadap pelaku yaitu Pasal 76d dan 76e J Pasal 81,82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dinilai tepat.

"Kalau bisa kami juga minta kepada majelis hakim nanti putusan lebih dari 15 tahun, karena perbuatan ini sudah terulang. Pelaku pernah dihukum pidana penjara di Lapas Salemba selama 4 tahun dan perkaranya narkoba," katanya.

Baca Juga: RPA Perindo dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak Tolak Diversi Polres Tangsel

RPA Perindo juga menuntut ganti rugi korban melalui restitusi dari pelaku. Tuntutan restitusi yang diajukan RPA Perindo sebesar Rp30 juta per korban.

"Kita juga menuntut ganti rugi atau restitusi dari pelaku terhadap korban yang selama ini telah keluar biaya-biaya dan secara emosional psikologis sudah terdampak dari lingkungan sekolah psikisnya sudah kena. Kita mintakan ke majelis hakim ini nanti dibebankan kepada pelaku," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!