Masyarakat Lampung Resah Peredaran Miras Ilegal, Bea Cukai Diminta Bertindak

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:44 WIB
Miras ilegal yang dilekati pita cukai bekas marak beredar di Lampung. Kondisi ini membuat masyarakat resah akibat para pemuda yang mabuk-mabukan miras tersebut. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
LAMPUNG TIMUR - Minuman keras (miras) ilegal yang dilekati pita cukai bekas marak beredar di Lampung. Kondisi ini membuat masyarakat resah akibat ulah para pemuda yang mabuk-mabukan setelah menenggak miras ilegal tersebut.

"Kalau sudah malam dan ada anak kami yang masih di luar rumah, kami khawatir sekali. Karena banyak anak muda dan orang dewasa mabuk-mabukan," kata Ahmadi, warga Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur, Selasa (20/6/2023).





Dia mengatakan, orang-orang di Bandar Sribawono bisa dengan mudah mendapatkan minol ilegal tersebut karena harganya tergolong murah, yaitu Rp 55.000 per botol. Selain itu, miras ilegal tersebut juga dipajang dan dijual bebas di sebuah outlet.

"Per botol volumenya 620 ml dengan kandungan alkohol 14,8 persen. Jadi kalau satu botol ditenggak oleh satu orang, pasti teler," urainya.

Ahmadi melanjutkan, dia dan sejumlah warga di Bandar Sribawono telah berupaya meminta pemilik outlet miras menghentikan aksi mereka. Namun, karyawan-karyawan outlet tidak memperdulikan permintaan warga.

"Mereka tidak mau memperdulikan warga karena kata mereka bisnis itu sudah mendapat izin dan dilindungi oknum," ungkapnya.



Keresahan akan maraknya peredaran miras ilegal juga diungkapkan Marto warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content