Polda Metro Jaya Sebut Kasus Tabrak Lari di Cakung Masuk Unsur Pembunuhan

Selasa, 20 Juni 2023 - 14:54 WIB
Baca: Kasus Tabrak Lari, Penabrak Moses di Cakung Terancam Dijerat Pasal Berlapis



"Penyidik mengenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, bukan lagi Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya.

Sebelumnya, insiden maut itu terjadi pada Rabu (14/6/2023), lalu. Ketika itu pelaku OS bersama ibunya tengah berkendara menuju Kelapa gading. Namun setibanya di daerah Cakung, Jakarta Timur mobil yang dikendarai pelaku menyenggol sepeda motor milik korban MBP.

Kemudian keduanya sempat menepi di pinggir jalan dan turun dari kendaraan lalu pelaku dengan korban terlibat adu mulut. Ibu dari OS sempat melarai keduanya dan kembali masuk ke dalam mobil untuk melanjutkan perjalanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!