Kasus Penipuan Nasabah KSP Indosurya, Pengacara Natalia Rusli Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 20 Juni 2023 - 08:03 WIB
Baca Juga: Kejari Jakarta Barat Eksekusi Bos KSP Indosurya Henry ke Rutan Salemba

JPU menuntut Natalia Rusli 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara. Natalia diyakini bersalah melalukan penipuan terhadap nasabah KSP Indosurya.

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP," ujar JPU Baroto.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni terdakwa telah merugikan saksi Verawati Sanjaya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!