Gubernur Jambi: SK Kulin KK Akui Keberadaan Petani Hutan
Sabtu, 25 Juli 2020 - 15:34 WIB
Gubernur Jambi, Fachrori Umar memberi apresiasi tinggi pada program kemitraan petani dengan PT LAJ dan PT WW. Dia berharap, program yang dijalankan kedua perusahaan HTI karet tersebut, bisa diadaptasi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan lain di Jambi.
"Saya berharap SK Kulin KK ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat sekitar perusahaan. Manfaatkanlah hasil alam ini untuk kepentingan yang positif. Ini adalah contoh nyata perusahaan perkebunan yang prorakyat. Tidak hanya mengolah hasil alam, tapi juga berkontribusi positif bagi warga sekitar perusahaan. Dengan begini sinergitas masyarakat sekitar dengan perusahaan bisa terus berjalan ideal," papar Gubernur saat memberikan sambutan.
Menurut General Manager PT LAJ dan PT WW Widyarsono, kedua perusahaan HTI Karet alam berkelanjutan tersebut berkomitmen mendukung kegiatan Perhutanan Sosial yang merupakan program Pemerintah melalui skema kemitraan kehutanan.
"SK Kulin KK bagi KTH Karang Jaya dan KTH Wana Mitra Lestari merupakan yang pertama untuk area Hutan Tanaman Industri di Provinsi Jambi," tambahnya.
Selain bermitra dengan KTH Karang Jaya dan KTH Wanamitra Lestari, perusahaan juga membina 6 KTH lainnya. Dua Kelompok Wanita Tani, dan 1 Gabungan Kelompok Tani dengan total anggota 263 petani.
"Kami berkomitmen untuk melanjutkan kemitraan ini secara berkelanjutan dan berkontribusi besar dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan," jelas Pak Widy, begitu ia akrab disapa.
Perlu diketahui, bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (SK Kulin KK) bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) Karang Jaya dan KTH Wana Mitra Lestari merupakan yang pertama untuk area Hutan Tanaman Industri di Provinsi Jambi. Penerbitan SK Kulin KK ini diawali dengan proses dialog dan kesepahaman kolaborasi antara perusahaan dengan petani yang terlanjur menggarap lahan di kawasan hutan.
Baru kemudian disusun Nota Kesepakatan Kerja (NKK) kedua belah pihak yang ditandatangani oleh PT LAJ dan KTH Karang Jaya pada 22 Juli 2019. Sementara kesepakatan KTH Wanamitra Lestari ditandatangani pada 3 Oktober 2019, disaksikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tebo serta Tim Resolusi Konflik PT LAJ & PT Wanamukti Wisesa yang merupakan tim kerja multipihak pemerintah, lembaga studi, LSM/NGO dan perwakilan masyarakat.
Widyarsono mengungkapkan bahwa NKK yang kemudian dituangkan ke dalam SK Kulin KK ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam pemberdayaan masyarakat dan dukungan perusahaan terhadap program nasional Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan khususnya petani. Program ini juga diterapkan di pemukiman karyawan dan menjadi muatan lokal di sekolah sekitar area kerja PT LAJ dan PT Wanamukti.
"Melalui program tersebut, perusahaan tidak hanya memberikan pelatihan dan pendampingan, tapi juga memberikan benih tanaman, ikan dan sarana pertanian hingga membeli hasil panen petani," tambahnya.
"Saya berharap SK Kulin KK ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat sekitar perusahaan. Manfaatkanlah hasil alam ini untuk kepentingan yang positif. Ini adalah contoh nyata perusahaan perkebunan yang prorakyat. Tidak hanya mengolah hasil alam, tapi juga berkontribusi positif bagi warga sekitar perusahaan. Dengan begini sinergitas masyarakat sekitar dengan perusahaan bisa terus berjalan ideal," papar Gubernur saat memberikan sambutan.
Menurut General Manager PT LAJ dan PT WW Widyarsono, kedua perusahaan HTI Karet alam berkelanjutan tersebut berkomitmen mendukung kegiatan Perhutanan Sosial yang merupakan program Pemerintah melalui skema kemitraan kehutanan.
"SK Kulin KK bagi KTH Karang Jaya dan KTH Wana Mitra Lestari merupakan yang pertama untuk area Hutan Tanaman Industri di Provinsi Jambi," tambahnya.
Selain bermitra dengan KTH Karang Jaya dan KTH Wanamitra Lestari, perusahaan juga membina 6 KTH lainnya. Dua Kelompok Wanita Tani, dan 1 Gabungan Kelompok Tani dengan total anggota 263 petani.
"Kami berkomitmen untuk melanjutkan kemitraan ini secara berkelanjutan dan berkontribusi besar dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan," jelas Pak Widy, begitu ia akrab disapa.
Perlu diketahui, bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (SK Kulin KK) bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) Karang Jaya dan KTH Wana Mitra Lestari merupakan yang pertama untuk area Hutan Tanaman Industri di Provinsi Jambi. Penerbitan SK Kulin KK ini diawali dengan proses dialog dan kesepahaman kolaborasi antara perusahaan dengan petani yang terlanjur menggarap lahan di kawasan hutan.
Baru kemudian disusun Nota Kesepakatan Kerja (NKK) kedua belah pihak yang ditandatangani oleh PT LAJ dan KTH Karang Jaya pada 22 Juli 2019. Sementara kesepakatan KTH Wanamitra Lestari ditandatangani pada 3 Oktober 2019, disaksikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tebo serta Tim Resolusi Konflik PT LAJ & PT Wanamukti Wisesa yang merupakan tim kerja multipihak pemerintah, lembaga studi, LSM/NGO dan perwakilan masyarakat.
Widyarsono mengungkapkan bahwa NKK yang kemudian dituangkan ke dalam SK Kulin KK ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam pemberdayaan masyarakat dan dukungan perusahaan terhadap program nasional Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan khususnya petani. Program ini juga diterapkan di pemukiman karyawan dan menjadi muatan lokal di sekolah sekitar area kerja PT LAJ dan PT Wanamukti.
"Melalui program tersebut, perusahaan tidak hanya memberikan pelatihan dan pendampingan, tapi juga memberikan benih tanaman, ikan dan sarana pertanian hingga membeli hasil panen petani," tambahnya.
tulis komentar anda