KPU Temukan 57 Data Ganda hingga Mantan Napi Daftar Bacaleg DPRD Jabar

Senin, 19 Juni 2023 - 18:23 WIB
Meski bisa diperbaiki, kata Endun, bacaleg yang ditemukan data ganda ini nantinya harus memilih salah satu parpol yang dituju.

"Jadi yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri dari partai politik yang tidak dipilih. Tapi itu harus diketahui partai politik yang bersangkutan," katanya.

Endun menambahkan, bacaleg yang tidak melakukan perbaikan data ganda maka akan langsung dicoret. Menurutnya, aturan ini sudah tegas berdasarkan PKPU.

"Kalau caleg yang bersangkutan tidak membuat surat pengunduran diri untuk memilih salah satu partai berserta sanksinya dicoret," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan data Bacaleg DPRD Jabar mantan narapidana. Endun menyebut, data ini ditemukan pada saat vermin Pileg Jabar 2024.

Meski begitu, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti total jumlah data tersebut. "Ada, dari 2.130 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ini kami menemukan mantan terpidana. Detailnya lupa, yang pasti kami menemukan," ungkapnya.

Endun memastikan, mantan Napi sendiri bisa mencalonkan diri sebagai DPRD Jabar. Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus ditempuh yang nantinya diverifikasi oleh KPU Jabar bersama pihak terkait lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!