Bebas karena Asimilasi, Residivis Kasus Pencurian Kembali Dibekuk Polisi
Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:57 WIB
Sebelumnya, pelaku HL dikatakan Cahyo juga pernah melakukan kasus serupa yakni mencuri dengan kekerasan dan menerima asimilasi dari Rutan Salemba pada tanggal 16 april 2020. "Namun sayangnya asimilasi ini tidak dimanfaatkan dengan baik malah pelaku kembali melakukan kejahatan yang sama," kata Cahyo.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja, Andry Suharto menambahkan, pelaku melakukan kejahatan serupa sejak 2019. "Dan seharusnya dia bebas tahun 2022. Dan dia dapat program asimilasi di masa pandemi Covid-19," ucapnya.
Andry juga menegaskan bahwa Polisi masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. "Untuk sementara dia mengaku melakukan aksinya sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan juga ada perkembangan lain. Untuk itu kami akan kembangkan lebih lanjut," tutur Andry.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman lima tahun dengan barang bukti satu buah handphone dan gitar kecil. (Baca juga: Hagia Sophia, Lebih dari Sekadar Tempat Ibadah )
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja, Andry Suharto menambahkan, pelaku melakukan kejahatan serupa sejak 2019. "Dan seharusnya dia bebas tahun 2022. Dan dia dapat program asimilasi di masa pandemi Covid-19," ucapnya.
Andry juga menegaskan bahwa Polisi masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. "Untuk sementara dia mengaku melakukan aksinya sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan juga ada perkembangan lain. Untuk itu kami akan kembangkan lebih lanjut," tutur Andry.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman lima tahun dengan barang bukti satu buah handphone dan gitar kecil. (Baca juga: Hagia Sophia, Lebih dari Sekadar Tempat Ibadah )
(mhd)
Lihat Juga :