Bebas karena Asimilasi, Residivis Kasus Pencurian Kembali Dibekuk Polisi

Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:57 WIB
loading...
Bebas karena Asimilasi,...
Residivis kasus pencurian kembali dibekuk polisi saat beraksi di Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020). Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Koja meringkus residivis pencurian handphone (HP) di salah satu tepat makan Jalan Mawar Luar, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Senin 13 Juli 2020. Modus pelaku bernama Hanny Lakollo melakukan aksi kejahatannya dengan cara mengamen sambil memantau sekitar lokasi tempatnya beraksi.

"Si pelaku HL ini pura-pura mengamen di sebuah warung bakso, saat sedang menyanyi pelaku melihat ada telepon genggam korban sedang tergantung karena di-charge. Begitu melihat pemiliknya lengah, HL langsung mengambil dan sempat kabur," terang Kapolsek Koja Kompol Cahyo kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).

Kemudian, sambungnya, saat korbannya sadar kalau HP-nya sudah tidak di tempat dan langsung mengejar si pengamen yang sempat kabur. Hingga akhirnya pelaku ditangkap warga. (Baca juga: Pencurian HP di Laci Motor Marak Terjadi di Ternate )

"Dikejar oleh korban dan juga warga. Saat ditangkap si pelaku sempat membuang HP yang diambilnya dibawah mobil namun akhirnya ditemukan juga" ujar Cahyo. (Baca juga: Yodi Hanya 8 Menit di Toko Ritel untuk Beli Pisau Sang Pembunuh )

Sebelumnya, pelaku HL dikatakan Cahyo juga pernah melakukan kasus serupa yakni mencuri dengan kekerasan dan menerima asimilasi dari Rutan Salemba pada tanggal 16 april 2020. "Namun sayangnya asimilasi ini tidak dimanfaatkan dengan baik malah pelaku kembali melakukan kejahatan yang sama," kata Cahyo.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja, Andry Suharto menambahkan, pelaku melakukan kejahatan serupa sejak 2019. "Dan seharusnya dia bebas tahun 2022. Dan dia dapat program asimilasi di masa pandemi Covid-19," ucapnya.

Andry juga menegaskan bahwa Polisi masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. "Untuk sementara dia mengaku melakukan aksinya sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan juga ada perkembangan lain. Untuk itu kami akan kembangkan lebih lanjut," tutur Andry.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman lima tahun dengan barang bukti satu buah handphone dan gitar kecil. (Baca juga: Hagia Sophia, Lebih dari Sekadar Tempat Ibadah )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keroyok dan Telanjangi...
Keroyok dan Telanjangi Wanita di Jalan, Sekeluarga di Jakut Jadi Tersangka
Polisi: Pelaku Perampokan...
Polisi: Pelaku Perampokan di Tol Jakut yang Ditangkap Residivis Kasus Curas
Pengemudi Dirampok saat...
Pengemudi Dirampok saat Terjebak Macet, di Tol Akses Tanjung Priok
Rekomendasi
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved