Buron Dua Tahun, DPO Pengganda Uang Ditangkap

Sabtu, 25 Juli 2020 - 13:35 WIB
Berselang beberapa minggu kemudian pelaku menawarkan kepada korban bahwa pelaku bisa menarik barang gaib dari dalam tanah dan mampu menarik uang tunai dalam jumlah yang banyak (menggandakan uang), dengan modus harus membeli media supranatural berupa minyak delima dan benalu di atas bambu. (Baca: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Uang Dolar, Sita 6.800 Lembar Pecahan USD100 )

Tergiur bujukan pelaku sekira bulan September 2018, korban memberikan sejumlah uang cash kepada pelaku sebanyak 26 juta, kemudian via transfer sebesar Rp45 juta. Namun setelah uang diberikan, apa yg dijanjikan pelaku tidak ada hasilnya, bahkan pelaku sulit dihubungi. Merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Polsek Lempuing.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!