Fakta-fakta Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Cakung, No 5 Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Sabtu, 17 Juni 2023 - 22:13 WIB

4. Keluarga Korban Sebut Bukan Kecelakaan Biasa

Keluarga MBP menilai peristiwa yang dialami korban bukan kecelakaan biasa dan akan melaporkan kasus ke polisi. Hal itu disampaikan kuasa kukum Keluarga korban, Rully Simorangkir.

Menurut Rully, jika melihat video yang beredar itu bukan sekadar kecelakaan. Meski demikian pihaknya menyerahkan penyelidikan seutuhnya kepada kepolisian untuk menentukan unsur kesengajaan dari pelaku atas peristiwa tersebut.

5. OS Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

OS yang menabrak MBP hingga tewas telah ditetapkan tersangka. Bahkan, OS bisa dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal bisa dijerat Pasal 338 KUHP.

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”.

Menurut Doni, sebelumnya OS sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti proses penyidikan ditemukan dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS pun terancam terjerat Pasal 338 KUHP.
(hab)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content