Fakta-fakta Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Cakung, No 5 Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Sabtu, 17 Juni 2023 - 22:13 WIB
loading...
Fakta-fakta Tabrak Lari...
Kasus tabrak lari yang menewaskan MBP di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, mendapat perhatian masyarakat. Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kasus tabrak lari yang menewaskan MBP di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, mendapat perhatian masyarakat. Kasus kecelakaan yang dilakukan pemuda berinisial OS (26) ini telah ditangani petugas Satlantas Polres Jakarta Timur.

Kasus tabrak lari yang terjadi pada Kamis, 15 Juni 2023 lalu ini mendapat sorotan dari masyarakat karena detik-detik terlindas korban terekam jelas kamera CCTV dan beredar luas di media sosial.

Baca: Sempat ke Bogor, Pelaku Tabrak Lari di Cakung bukan Menyerahkan Diri tapi Ditangkap

SINDOnews merangkum sejumlah fakta tabrak lari yang menewaskan korban.

1. Bermula dari Senggolan Kendaraan

Peristiwa ini bermula saat MBP yang mengendarai motor Honda PCX nopol B 5595 KCH, dan OS pengemudi mobil Avanza warna silver B 2926 KFI terlibat senggolan kendaraan.

Hal ini membuat cekcok mulut antara keduanya pun terjadi. Korban menendang spion mobil pelaku hingga patah.

2. Saling Kejar Pelaku dengan Korban

Patahnya spion mobil membuat korban tak terima, saling kejar antara pemotor dengan pengemudi mobil ini pun terjadi. Tepat di lokasi kejadian, Tidak terima diperlakukan oleh korban, OS menyenggol motor MBP secara sengaja yang membuat korban terlindas hingga tewas.

3. Pelaku dan Korban Tinggal di Kompleks Perumahan yang Sama

Setelah OS ditangkap pihak Satlantas Polres Jakarta Timur, belakangan terungkap bila pelaku dan korban sama-sama tinggal di kompleks yang sama kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi.

Keduanya tak saling mengenal karena tinggal di blok yang berbeda. Saat kejadian OS yang merupakan pegawai swasta hendak mengantar ibunya berangkat bekerja. Sedangkan, MBP hendak pergi mencari nafkah.

4. Keluarga Korban Sebut Bukan Kecelakaan Biasa

Keluarga MBP menilai peristiwa yang dialami korban bukan kecelakaan biasa dan akan melaporkan kasus ke polisi. Hal itu disampaikan kuasa kukum Keluarga korban, Rully Simorangkir.

Menurut Rully, jika melihat video yang beredar itu bukan sekadar kecelakaan. Meski demikian pihaknya menyerahkan penyelidikan seutuhnya kepada kepolisian untuk menentukan unsur kesengajaan dari pelaku atas peristiwa tersebut.

5. OS Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

OS yang menabrak MBP hingga tewas telah ditetapkan tersangka. Bahkan, OS bisa dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal bisa dijerat Pasal 338 KUHP.

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”.

Menurut Doni, sebelumnya OS sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti proses penyidikan ditemukan dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS pun terancam terjerat Pasal 338 KUHP.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Rekomendasi
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved