3 Tahun Jadi Buronan, Tersangka Curas Diringkus Polisi Muratara
Sabtu, 17 Juni 2023 - 10:05 WIB
Diketahui aksi kejam tersangka dan kawanannya terjadi pada 5 Maret 2021 lalu. Saat itu korban Sugeng selaku asisten dan saksi Enheriadi PK (penjaga keamanan) melakukan patroli di sekitar Blok F PT Mas Agro Pratama(MAP) di Desa Embacang Baru Ilir, Kecamatan Karang Jaya.
Saat itu korban dan rekannya melihat orang sedang melangsir buah dari lahan PT MAP. Melihat aksi itu korban dan rekannya Enheriadi mendatangi lokasi tersebut. Setelah itu korban menghidupkan senter ke arah kelima kawanan pencuri itu. Lalu salah satu pelaku mengeluarkan senjata api rakitan (senpira) mengarahkan ke korban Sugeng dan ditembakan dua kali.
“Rekan korban yang pada saat itu ikut merasa ketakutan langsung lari mencari pertolongan. Namun saat datang lagi di TKP korban sudah meninggal dunia,” katanya. Baca juga: 5 Kali Beraksi, Kakak Beradik Pelaku Pencurian Motor di Kalideres Ditangkap Polisi
Setelah sempat buron selama tiga tahun, satu dari kelima kawanan pencuri ini berhasil ditangkap di rumahnya oleh tim Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara.
“Untuk tersangka akan kita dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 2e dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Disertai Dengan Kekekarasan,” pungkasnya.
Saat itu korban dan rekannya melihat orang sedang melangsir buah dari lahan PT MAP. Melihat aksi itu korban dan rekannya Enheriadi mendatangi lokasi tersebut. Setelah itu korban menghidupkan senter ke arah kelima kawanan pencuri itu. Lalu salah satu pelaku mengeluarkan senjata api rakitan (senpira) mengarahkan ke korban Sugeng dan ditembakan dua kali.
“Rekan korban yang pada saat itu ikut merasa ketakutan langsung lari mencari pertolongan. Namun saat datang lagi di TKP korban sudah meninggal dunia,” katanya. Baca juga: 5 Kali Beraksi, Kakak Beradik Pelaku Pencurian Motor di Kalideres Ditangkap Polisi
Setelah sempat buron selama tiga tahun, satu dari kelima kawanan pencuri ini berhasil ditangkap di rumahnya oleh tim Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara.
“Untuk tersangka akan kita dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 2e dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Disertai Dengan Kekekarasan,” pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :