RPA Perindo dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak Tolak Diversi Polres Tangsel
Jum'at, 16 Juni 2023 - 19:42 WIB
Sayangnya, Polres Tangsel malah memberikan undangan diversi atau upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
RPA Perindo pun menolak tegas sebab hal tersebut dapat masuk ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak di mana pelaku sudah berada di usia 12 tetapi belum 18 tahun dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dalam hal ini perdamaian kami pastikan tidak pernah ada karena korban tidak pernah mau untuk berdamai dengan pelaku. Kami mengetahui bahwa korban dan pelaku masih di bawah umur," ujar Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel, Jumat (16/6/2023).
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyatakan bahwa kasus ini tetap harus dilanjutkan karena merupakan perbuatan yang sangat serius. Sehingga diperlukan langkah-langkah hukum sesuai UU sistem peradilan anak di mana tiga pelaku harus diberikan pembinaan agar tidak terjadi hal serupa.
"Mereka harus dibina, ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak. Tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk membiarkan itu. Kalau dibiarkan maka akan terjadi predator-predator seksual lain dan masyarakat menilai perbuatan itu sudah biasa, itu pertimbangan kita," tegasnya.
RPA Perindo pun menolak tegas sebab hal tersebut dapat masuk ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak di mana pelaku sudah berada di usia 12 tetapi belum 18 tahun dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dalam hal ini perdamaian kami pastikan tidak pernah ada karena korban tidak pernah mau untuk berdamai dengan pelaku. Kami mengetahui bahwa korban dan pelaku masih di bawah umur," ujar Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel, Jumat (16/6/2023).
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyatakan bahwa kasus ini tetap harus dilanjutkan karena merupakan perbuatan yang sangat serius. Sehingga diperlukan langkah-langkah hukum sesuai UU sistem peradilan anak di mana tiga pelaku harus diberikan pembinaan agar tidak terjadi hal serupa.
"Mereka harus dibina, ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak. Tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk membiarkan itu. Kalau dibiarkan maka akan terjadi predator-predator seksual lain dan masyarakat menilai perbuatan itu sudah biasa, itu pertimbangan kita," tegasnya.
Lihat Juga :