RPA Perindo dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak Tolak Diversi Polres Tangsel

Jum'at, 16 Juni 2023 - 19:42 WIB
RPA Partai Perindo menolak upaya diversi yang diajukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kepada korban kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial ME (5). Foto: MPI/Widya Michella
TANGERANG SELATAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menolak upaya diversi yang diajukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kepada korban kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial ME (5).

Korban disetubuhi oleh 3 anak berinisial A, J, dan E yang masing-masing berumur 7, 13, dan 14 tahun. Kejadian tersebut terjadi di lapangan hijau dekat masjid di Kampung Gunung, Jombang, Ciputat, Tangsel, 11 September 2022.



Keluarga yang didampingi RPA Perindo melakukan laporan ke Polres Tangsel pada 13 September 2022 dan sudah diperiksa penyidik Unit PPPA Polres Tangsel. Bahkan, pihak keluarga membawa barang bukti visum.

Baca juga: RPA Perindo Minta Polres Tangsel Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!