Terlibat Pembegalan di Maros, 3 Remaja Ditangkap Polisi

Jum'at, 16 Juni 2023 - 18:23 WIB
"Dari hasil penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Kami juga menyita sejumlah barang bukti, berupa anak panah, ketapel, serta ponsel milik korban yang belum sempat terjual," ungkap Kori.

Baca juga: Manfaatkan Jalur Laut, Pria di Kepri Selundupkan 1 Kg Sabu

Kori juga menyebutkan, jumlah pelaku pembegalan tersebut ada tujuh orang. Mereka bisa keliling menggunakan sepeda motor, untuk mencari target. "Saat bertemu dua korban yang sedang bermain ponsel, mereka langsung beraksi," tegasnya.

Selain tiga pelaku begal yang masih anak-anak tersebut, polisi juga menangkap satu pelaku dewasa. Kini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya. Akibat ulahnya, para pelaku begal tersebut dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!