Terlibat Pembegalan di Maros, 3 Remaja Ditangkap Polisi
Jum'at, 16 Juni 2023 - 18:23 WIB
MAROS - Tiga remaja berusia 17 tahun, berinisial IA, RI, dan IC ditangkap Satreskrim Polres Maros, karena terlibat aksi pembegalan. Dua dari tiga remaja yang ditangkap polisi tersebut, ternyata merupakan residivis kasus pencurian.
Para pelaku begal ini ditangkap polisi, usai melakukan pembegalan terhadap dua remaja yang tengah asyik bermain ponsel di teras rumahnya di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Tak hanya merampas ponsel milik korbannya, ketiga begal tersebut juga melukai kedua korbannya. Satu korban mengalami luka parah di bagian kepala, akibat dipukul pakai kunci Inggris, dan satu lagi terluka di bagian paha akibat terkena anak panah.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros, Ipda Kori Sulle Tandipayung mengatakan, setelah ada laporan warga terkait aksi pembegalan tersebut, petugas di lapangan langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Kami juga menyita sejumlah barang bukti, berupa anak panah, ketapel, serta ponsel milik korban yang belum sempat terjual," ungkap Kori.
Kori juga menyebutkan, jumlah pelaku pembegalan tersebut ada tujuh orang. Mereka bisa keliling menggunakan sepeda motor, untuk mencari target. "Saat bertemu dua korban yang sedang bermain ponsel, mereka langsung beraksi," tegasnya.
Selain tiga pelaku begal yang masih anak-anak tersebut, polisi juga menangkap satu pelaku dewasa. Kini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya. Akibat ulahnya, para pelaku begal tersebut dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga
Para pelaku begal ini ditangkap polisi, usai melakukan pembegalan terhadap dua remaja yang tengah asyik bermain ponsel di teras rumahnya di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Tak hanya merampas ponsel milik korbannya, ketiga begal tersebut juga melukai kedua korbannya. Satu korban mengalami luka parah di bagian kepala, akibat dipukul pakai kunci Inggris, dan satu lagi terluka di bagian paha akibat terkena anak panah.
Baca Juga
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros, Ipda Kori Sulle Tandipayung mengatakan, setelah ada laporan warga terkait aksi pembegalan tersebut, petugas di lapangan langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Kami juga menyita sejumlah barang bukti, berupa anak panah, ketapel, serta ponsel milik korban yang belum sempat terjual," ungkap Kori.
Kori juga menyebutkan, jumlah pelaku pembegalan tersebut ada tujuh orang. Mereka bisa keliling menggunakan sepeda motor, untuk mencari target. "Saat bertemu dua korban yang sedang bermain ponsel, mereka langsung beraksi," tegasnya.
Selain tiga pelaku begal yang masih anak-anak tersebut, polisi juga menangkap satu pelaku dewasa. Kini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya. Akibat ulahnya, para pelaku begal tersebut dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda