Sadis! 2 Pemerkosa SPG di Cibubur Ancam Bikin Cacat Korban

Jum'at, 16 Juni 2023 - 09:34 WIB
Baca: Perkosa SPG Mobil di Cibubur, Dua Pemuda Ditangkap Polisi



Korban kemudian diturunkan dalam keadaan masih terikat dan terlakban di sebuah kebun kosong di daerah Kemang, Bogor. Sebelum diturunkan, para pelaku juga menggasak harta milik korban.

“Para pelaku mengambil handpone, tas Charles & Keith, uang tunai, jam tangan, serta pelaku meminta nomor pin ATM BCA dan pola handphone korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!