Raup Rp95 Juta, Pelaku Ganjal ATM di Rest Area Merak-Jakarta Diringkus Polisi

Kamis, 15 Juni 2023 - 21:19 WIB
Modus pelaku yakni menukar kartu ATM saat korban kesulitan memasukkan kartu ATM ke mesin ATM. "Saat itu datang 2 pelaku menawarkan diri untuk membantu. Ketika membantu ternyata menukar ATM dan korban terbujuk memencet PIN untuk mengakses ATM," ujar Hendi, Kamis (15/6/2023).

Korban Bikhom Satun Fatiama mengalami kerugian hingga Rp95 juta dari tabungannya dengan cara ditransfer ke nomor rekening lain yang korban tidak ketahui.

"Pelaku ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Pinang yang sedang patroli di rest area KM 14. Anggota menerima laporan dari pihak keamanan bahwa ada orang yang diduga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM. Korbannya Jumeri (60) saat bertransaksi dikelabui pelaku dengan modus sama," katanya.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti sejumlah ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ucap Hendi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!