Ini Motif Pria di Lubuklinggau yang Robek Al-Qur’an dan Buang ke Wastafel

Rabu, 14 Juni 2023 - 21:14 WIB
Rian Watimena (35), tersangka kasus penistaan dan penodaan agama dengan merobek dan membuang Al Quran ke dalam wastafel usai diamankan di kantor polisi. Foto: Istimewa
LUBUKLINGGAU - Rian Watimena (35), tersangka kasus penistaan dan penodaan agama dengan merobek dan membuang Al-Qur'an ke dalam wastafel yang terjadi di Kota Lubuklinggau , terancam hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka pun menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya itu yang telah membuat kegaduhan lantaran merusak kitab suci umat Islam.



"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat muslim yang ada di Indonesia. Dengan tindakan saya mungkin merugikan banyak orang. Saya minta maaf. Saya lakukan itu dengan keadaan masih di bawah pengaruh minuman keras," ujar Rian di Polres Lubuklinggau, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Parah! Pria Ini Robek Al Qur’an dan Dibuang ke Wastafel, Kini Meringkuk di Tahanan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!