Ini Motif Pria di Lubuklinggau yang Robek Al-Qur’an dan Buang ke Wastafel

Rabu, 14 Juni 2023 - 21:14 WIB
Baca juga: Pelajar Penghina Nabi Muhammad SAW di Sukabumi Mengaku Aksinya untuk Lucu-lucuan

Selain itu, lanjut Harissandi, pihaknya akan mendatangkan psikologi untuk melakukan pemeriksaan psikis tersangka. "Apakah terjadi gangguan atau tidak. Yang bisa menentukan adalah psikiater," tukasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 156 KUHPidana atau Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!