Bakar Lahan 30 Hektare untuk Tanam Semangka, Pria di Kumai Jadi Tersangka

Rabu, 14 Juni 2023 - 11:29 WIB
Menurut keterangan tersangka, usai membakar malam itu, sebelum pulang dirinya memastikan bahwa api sudah padam. Namun di luar dugaan, keesokan harinya ternyata terjadi kebakaran ."Sudah semalaman api di lahan saya padam. Tiba-tiba ada kebakaran di seberang lahan saya," sebutnya.

Diketahui, lahan yang terbakar adalah lahan gambut. Sehingga, meski api dipermukaan tampak sudah padam, namun di bagia bawah lahan, biasanya masih ada bara api, sehingga menyebabkan api bisa menyebar. Baca juga: Ayah dan Anak di Riau Ditangkap Polisi Usai Bakar Lahan 5 Haktare, Sang Majikan Buron

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 korek api, 1 ranting pohon yang terbakar dan 1 ikat rumput kering. "Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun penjara," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!