Bakar Lahan 30 Hektare untuk Tanam Semangka, Pria di Kumai Jadi Tersangka

Rabu, 14 Juni 2023 - 11:29 WIB
Tersangka kasus Karhutla T (57) saat dihadirkan dalam Jumpa Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, didampingi Kapolsek Kumai IPTU Firman Ernanto. Foto SINDOnews
KOTAWRINGIN BARAT - Pria di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai oleh Satreskrim Polres Kotawringin Barat (Kobar), Kalteng ditetapkan tersangka oleh polisi setempat. Pria berinisial T (57) itu ditetapkan tersangka lantaran membakar lahan seluas 30 hektare pada 8 Juni 2023. Lahan itu sendiri rencananya akan ditanami semangka.

Wakapolres Kobar, Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, perkara tersebut diungkap oleh jajaran Polsek Kumai. "Tersangka membakar lahan ini atas inisiatif sendiri yaitu membuka lahan untuk menanam semangka," ujarnya. Baca juga: Cegah Kebakaran Meluas, Personel Polres Tapanuli Selatan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Petani





Pada awalanya, tersangka melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menebas rumput yang ada di lahan tersebut. Kemudian pada malam harinya tersangka membakar simpukan rumput-rumput tersebut. "Tersangka mengaku, jika pembakaran lahan ini baru yang pertama kali ia lakukan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!