DKI Belum Bisa Selesaikan Aduan THR Dalam Waktu Dekat, Ini Penyebabnya
Rabu, 14 Juni 2023 - 10:21 WIB
Dia menjelaskan, untuk mendapatkan dokumen valid tersebut, pihaknya menemukan kendala pada pihak perusahaan yang sulit dihubungi dengan berbagai faktor dan alasan.
“PIC dari perusahaan tidak dapat ditemui karena sedang tugas di luar atau sedang cuti, sehingga harus menjadwal ulang pemeriksaan tersebut agar mendapatkan dokumen yang valid,” ujarnya.
“Selain itu ada juga alamat dari perusahaan terlapor tidak lengkap, sehingga menyulitkan petugas untuk mencari lokasi perusahaan,” jelas dia.
Baca juga: Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI mencatat sebanyak 63 perusahaan di Jakarta masih belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023 kepada para pekerja.
“PIC dari perusahaan tidak dapat ditemui karena sedang tugas di luar atau sedang cuti, sehingga harus menjadwal ulang pemeriksaan tersebut agar mendapatkan dokumen yang valid,” ujarnya.
“Selain itu ada juga alamat dari perusahaan terlapor tidak lengkap, sehingga menyulitkan petugas untuk mencari lokasi perusahaan,” jelas dia.
Baca juga: Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI mencatat sebanyak 63 perusahaan di Jakarta masih belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023 kepada para pekerja.
Lihat Juga :