DKI Belum Bisa Selesaikan Aduan THR Dalam Waktu Dekat, Ini Penyebabnya
Rabu, 14 Juni 2023 - 10:21 WIB
63 perusahaan di Jakarta hingga saat ini belum menunaikan kewajibannya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 pada karyawan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyebutkan masih ada 63 perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 pada karyawan.
Kepala Disnakertrans DKI Hari Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya tak bisa memastikan waktu penyelesaian terkait aduan tersebut. Pasalnya, kata dia, pihaknya barus mendapatkan dokumen yang lengkap.
“Untuk penyelesaian aduan tidak bisa ditentukan lama waktunya, karena petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan,” kata Hari kepada awak media dikutip Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Parah! 63 Perusahaan di Jakarta Masih Belum Bayar THR Lebaran 2023
Kepala Disnakertrans DKI Hari Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya tak bisa memastikan waktu penyelesaian terkait aduan tersebut. Pasalnya, kata dia, pihaknya barus mendapatkan dokumen yang lengkap.
“Untuk penyelesaian aduan tidak bisa ditentukan lama waktunya, karena petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan,” kata Hari kepada awak media dikutip Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Parah! 63 Perusahaan di Jakarta Masih Belum Bayar THR Lebaran 2023
Lihat Juga :