Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang

Selasa, 13 Juni 2023 - 00:46 WIB
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara 6 tahun dan denda Rp12juta. Saat ini tersangka ditahan. Baca juga: 3 Motor dan 1 Mobil Terlibat Kecelakaan Maut di Malang, 4 Tewas di Lokasi

Truk tersebut nomor polisi H 1891 DG. Sementara mobil Agya yang tertimpa truk bernomor polisi H 1240 FW. Para korban meninggal dunia adalah Yuliana Evelien (37) pengemudi dan anaknya Sola Gracia Ribkah Utama (8) pelajar SD, serta satu penumpang lain tetangganya yakni Adriel Cirello Messhachwibowo (11) pelajar.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!