Imigrasi Semarang Tolak Terbitkan 30 Paspor Calon TKI, Ini Penyebabnya
Senin, 12 Juni 2023 - 17:55 WIB
Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan saat diwawancara di Semarang, Senin (12/6/2023). Foto: MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI) Semarang menolak menerbitkan permohonan 30 paspor calon Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ).
Langkah itu diambil karena saat proses wawancara didapati tidak ada rekomendasi dari dinas tenaga kerja, sementara tujuan mereka adalah bekerja di luar negeri.
Kepala Kanim Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menyebutkan, langkah tersebut sebagai komitmen tegas dan aktif dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Melalui penolakan penerbitan paspor calon Pekerja Migran Indonesia (TKI) yang tidak sesuai prosedur,” ungkapnya ditemui di kantornya, Senin 12 Juni 2023.
Langkah itu diambil karena saat proses wawancara didapati tidak ada rekomendasi dari dinas tenaga kerja, sementara tujuan mereka adalah bekerja di luar negeri.
Kepala Kanim Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menyebutkan, langkah tersebut sebagai komitmen tegas dan aktif dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Melalui penolakan penerbitan paspor calon Pekerja Migran Indonesia (TKI) yang tidak sesuai prosedur,” ungkapnya ditemui di kantornya, Senin 12 Juni 2023.
Lihat Juga :