Penjaga Counter Nekat Curi Empat Handphone Untuk Judi Online

Jum'at, 24 Juli 2020 - 19:26 WIB
Dari hasil pemeriksaan.TY telah menjual handpone yang diambil, baik secara online dan langsung, satu handphone dijual antara Rp7 juta-Rp8 juta Satu handpone dan hendset Airpord yang diamankan rencananya juga akan di jual. "Saat ini, kami masih mencari andpone yang sudah di jual TY. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kita dapatkan," katanya.

Atas perbuatannya TY dijerat pasal berlapir, yakni pasal 374 tentang penipuan dan penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, masing-masing dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Baca: Hendak Berkelahi Dengan Membawa Sajam, 4 Remaja Diamankan Polisi )

TY kepada petugas mengaku hasil jualan handphone yang dicurinya itu sudah habis untuk main judi online dan biaya hidup serta sewa tempat tinggal di Trenggalek. “Uang sudah habis untuk judi online dan kebutuhan hiduo,” akunya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!