Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk BNNK Mojokerto

Jum'at, 24 Juli 2020 - 18:11 WIB
"Satu bulan pengakuannya mengedarkan, tapi masih didalami lagi. Soalnya salah satu tersangka, yakni tersangka kedua (Puput) pernah masuk Lapas karena kasus pil koplo, dan baru keluar tahun 2017 lalu," bebernya.

Akibat perbuatannya, Adam dan Puput dijerat dengan KUHP pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Sementara, BNNK Mojokerto juga masih menindaklanjuti terkait dengan pengakuan kedua pelaku yang dikendalikan dari dalam Lapas.

"Kita masih dalami untuk itu (jaringan narkoba dari dalam lapas). Untuk keduanya, sementara ini kita lakukan penahanan di BNNK Mojokerto untuk perkembangan lebih lanjut," tandas Suharsi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!