Diringkus Polisi saat Transaksi, 2 Bandar Narkoba di Tulang Bawang Terancam Hukuman Mati

Minggu, 11 Juni 2023 - 12:23 WIB
Baca: Tersengat Listrik, Kukang Jawa Dievakuasi dari Permukiman Warga di Bandung.



Aris menambahkan, kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," pungkas Kasat.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!