RPA Perindo Ajak Korban Kekerasan Berani Melaporkan Kasus Kekerasan
Sabtu, 10 Juni 2023 - 21:29 WIB
Dia mengaku terus mendorong dan memberi motivasi agar korban kekerasan berani melapor. Sebab, sebuah kejahatan harus diungkap dan pelakunya harus mendapat hukuman sesuai perbuatannya.
"Jika korban berani melapor, kami memastikan akan melakukan pendampingan mulai awal hingga akhir," terangnya.
Baca juga: RPA Partai Perindo Gelar Konsolidasi dengan DPW RPA dan DPW Kartini Partai Perindo Sulut
Terkait pengalamannya mendampingi korban kekerasan, salah satu yang paling membekas adalah pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak perempuannya yang saat itu berusia 12 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Kediri pada awal tahun 2022 lalu. Kasus tersebut telah disidangkan. Pelaku, ZA (40), ayah korban divonis 13 tahun.
Perbuatan ZA membuat anak kandungnya trauma berat. Selama persidangan hingga pemeriksaan dari catatan para ahli, mulai dari dokter hingga psikolog menunjukkan bahwa korban masih tidak stabil kondisi kejiwaannya.
"Jika korban berani melapor, kami memastikan akan melakukan pendampingan mulai awal hingga akhir," terangnya.
Baca juga: RPA Partai Perindo Gelar Konsolidasi dengan DPW RPA dan DPW Kartini Partai Perindo Sulut
Terkait pengalamannya mendampingi korban kekerasan, salah satu yang paling membekas adalah pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak perempuannya yang saat itu berusia 12 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Kediri pada awal tahun 2022 lalu. Kasus tersebut telah disidangkan. Pelaku, ZA (40), ayah korban divonis 13 tahun.
Perbuatan ZA membuat anak kandungnya trauma berat. Selama persidangan hingga pemeriksaan dari catatan para ahli, mulai dari dokter hingga psikolog menunjukkan bahwa korban masih tidak stabil kondisi kejiwaannya.
Lihat Juga :