RPA Perindo Ajak Korban Kekerasan Berani Melaporkan Kasus Kekerasan

Sabtu, 10 Juni 2023 - 21:29 WIB
Peristiwa itu terjadi di Kediri pada awal tahun 2022 lalu. Kasus tersebut telah disidangkan. Pelaku, ZA (40), ayah korban divonis 13 tahun.

Perbuatan ZA membuat anak kandungnya trauma berat. Selama persidangan hingga pemeriksaan dari catatan para ahli, mulai dari dokter hingga psikolog menunjukkan bahwa korban masih tidak stabil kondisi kejiwaannya.

"Pelakunya ini lima orang, termasuk bapak korban. Ini yang sampai sekarang membekas dibenak saya. Kok bisa seorang bapak setega itu pada anak kandungnya sendiri," katanya.

Sementara itu, Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, kegiatan konsolidasi ini diharapkan agar organisasi sayap dari Partai Perindo itu mampu benar-benar membantu perempuan dan anak ketika mengalami kekerasan.

Kegiatan dari RPA Perindo ini juga merupakan wujud dari visi dan misi dari Partai Perindo.

"Kami bergerak tidak hanya pada konsep, tapi juga nyata. Mereka (korban) dapat dipulihkan dan diberdayakan lewat program bersama," katanya.

Dia menambahkan, di Jatim kasus kekerasan anak dan perempuan cukup tinggi. Hingga saat ini, dirinya sudah menerima lima laporan kasus kekerasan perempuan dan anak di Surabaya.

Jumlah itu belum termasuk kasus di Kediri, Tulungagung dan beberapa daerah lain di Jatim.

"Dengan adanya laporan ke kami menunjukkan, masyarakat sudah mulai percaya terhadap program dari Partai Perindo," ujarnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content