LHKPN Miliknya Viral, Begini Penjelasan Kabag Hukum Pemkot Jambi
Rabu, 07 Juni 2023 - 23:24 WIB
Dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menilai kekayaan seorang pejabat, yang dinilai pengguna media sosial tidak wajar. "Kita tidak ada kewenangan soal itu, dan juga kami tidak ada dalam posisi untuk menilai kekayaan seseorang," imbuh Nophy.
Sebelumnya, dia juga menegaskan bahwa Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra bukan lagi bagian dari jaksa. "Sejak 3 Februari 2023, telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023," tegasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi, berinisial SFA ke Polda Jambi, dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Menurutnya, sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi. "Dengan demikian ,tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan kejaksaan secara kedinasan," tegas Nophy.
Dia berharap, media tidak mengkaitkan tindakan yang Kabag Hukum Pemkot Jambi, dengan kejaksaan. "Kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku, keluarga korban, dengan Pemkot Jambi, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua" pungkas Nophy.
Sebelumnya, dia juga menegaskan bahwa Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra bukan lagi bagian dari jaksa. "Sejak 3 Februari 2023, telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023," tegasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi, berinisial SFA ke Polda Jambi, dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Baca Juga
Menurutnya, sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi. "Dengan demikian ,tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan kejaksaan secara kedinasan," tegas Nophy.
Dia berharap, media tidak mengkaitkan tindakan yang Kabag Hukum Pemkot Jambi, dengan kejaksaan. "Kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku, keluarga korban, dengan Pemkot Jambi, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua" pungkas Nophy.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda