Jadi Kurir Sabu 75 Kg, 2 Pemuda Asal Kalbar Divonis Mati di Medan

Rabu, 07 Juni 2023 - 21:43 WIB
Usai mendengarkan putusan hakim, penasihat hukum kedua terdakwa, Rointan Manullang langusng menyatakan banding.

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Gugat Praperadilan Kapolda Sumut

Dalam kasus ini juga turut melibatkan dua oknum personel TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Kedua personel TNI sudah terlebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Militer Medan dengan hukuman yang lebih ringan yakni penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!