Anak AKBP Achiruddin Gugat Praperadilan Kapolda Sumut
loading...
A
A
A
MEDAN - Tersangka penganiayaan, Aditiya Hasibuan anak dari mantan anggota kepolisian AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadalian Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6/2023).
Gugatan tersebut menyusul laporannya yang di-SP3 oleh kepolisian.
Sidang yang dibuka oleh hakim tunggal, Pinta Uli Br Tarigan terpaksa ditunda sebab para termohon tidak hadir.
Kepada para termohon telah dilakukan pemanggilan oleh PN Medan, namun tidak mendapat konfirmasi.
Kuasa Hukum Aditiya Hasibuan, Sugianto Nadeak menyatakan, tuntutan mereka terkait penghentian penyidikan atas laporan penganiayaan yang dialami kliennya.
“Laporan Aditiya telah memenuhi dua unsur alat bukti, namun kepolisian memberhentikan laporan tersebut dengan alasan alat bukti tidak cukup,” katanya.
Sidang kembali akan dilanjutkan pada hari Senin pekan depan. Sebelumya, Ken Admiral dan Aditiya saling melakukan pelaporan terkait penganiayaan.
Gugatan tersebut menyusul laporannya yang di-SP3 oleh kepolisian.
Sidang yang dibuka oleh hakim tunggal, Pinta Uli Br Tarigan terpaksa ditunda sebab para termohon tidak hadir.
Kepada para termohon telah dilakukan pemanggilan oleh PN Medan, namun tidak mendapat konfirmasi.
Kuasa Hukum Aditiya Hasibuan, Sugianto Nadeak menyatakan, tuntutan mereka terkait penghentian penyidikan atas laporan penganiayaan yang dialami kliennya.
“Laporan Aditiya telah memenuhi dua unsur alat bukti, namun kepolisian memberhentikan laporan tersebut dengan alasan alat bukti tidak cukup,” katanya.
Sidang kembali akan dilanjutkan pada hari Senin pekan depan. Sebelumya, Ken Admiral dan Aditiya saling melakukan pelaporan terkait penganiayaan.
(nic)