Jadi Kurir Sabu 75 Kg, 2 Pemuda Asal Kalbar Divonis Mati di Medan

Rabu, 07 Juni 2023 - 21:43 WIB
loading...
Jadi Kurir Sabu 75 Kg,...
Suasana persidangan pembacaan vonis mati di PN Medan terhadap dua kurir sabu asal Kalimantan Barat, Rabu (7/6/2023). Foto: iNewsTV/Ahmad Ridwan Nasution
A A A
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dua kurir narkotika asal Kalimantan Barat dengan hukuman mati .

Kedua terdakwa terbukti menjadi kurir sabu seberat 75 kilogram yang turut melibatkan dua oknum personel TNI.

Dua terdakwa kurir narkotika 75 kg sabu dan 40.000 pil ekstasi, Yogi Syahputra dan rekannya Syahril bin Syamsudin asal Kalimantan Barat mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Medan secara daring, Rabu petang (7/6/2023).

Baca juga: Mawardi Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Gayo Aceh Divonis Mati

Dalam amar putusan hakim yang dibacakan hakim ketua, Dahlan menyatakan, kedua terdakwa terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika dan melanggar Pasal 114 ayat dua undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.



Atas perbuatan kedua terdakwa, majelis hakim memvonis masing masing terdakwa dengan hukuman mati, putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Usai mendengarkan putusan hakim, penasihat hukum kedua terdakwa, Rointan Manullang langusng menyatakan banding.

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Gugat Praperadilan Kapolda Sumut

Dalam kasus ini juga turut melibatkan dua oknum personel TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Kedua personel TNI sudah terlebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Militer Medan dengan hukuman yang lebih ringan yakni penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
Muhammadiyah Resmikan...
Muhammadiyah Resmikan Tahap 3 SPPG di Medan
BEM UPH Medan Gelar...
BEM UPH Medan Gelar Spirit Run 2026
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Sita Uang Rp2 M dan Logam Mulia setelah Geledah SDB di Medan
Rekomendasi
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved