Minimarket Langgar Jam Operasional, Satpol PP Cimahi Lakukan Ini

Rabu, 07 Juni 2023 - 20:43 WIB
Baca juga: Pelanggaran PPDB Selalu Terulang, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Oknum Sekolah

Seperti diketahui, jam operasional minimarket di Kota Cimahi diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Di aturan tersebut, minimarket di Kota Cimahi hanya diperbolehkam beroperasi mulai pukul 10.00 - 22.00 WIB.

Kecuali minimarket atau toko modern yang berlokasi di rumah sakit, SPBU, stasion dan terminal diizinkan untuk beroperasi 24 jam. Namun fakta di lapangan masih ada yang membandel dan melanggar aturan tersebut, seperti buka dari pukul 07.00 WIB kemudian tutupnya lebih dari pukul 22.00 WIB.

Untuk itu pihaknya akan rutin melakukan pengawasan jam operasional minimarket atau toko modern. Pengawasan jam operasional minimarket ini tujuannya untuk melindungi eksistensi toko-toko kecil atau warung masyarakat kecil. Serta untuk menciptakan ketentraman, keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Cimahi.

"Pembatasan jam operasional ini juga untuk menghindari adanya potensi pencurian atau perampokan terhadap minimarket karena beroperasi sampai larut malam. Sebab kami yakin masih banyak minimarket yang melanggar aturan jam operasional ini," kata dia
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!