Polisi Periksa Saksi Kasus Pria Tabrak Pacarnya Sendiri di Prapanca Raya

Rabu, 07 Juni 2023 - 10:35 WIB
Dia menambahkan, korban sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jaksel pada tanggal 4 Juni 2023. Adapun pasal yang disangkakan terkait penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP terhadap terlapor AMP yang merupakan teman dekatnya.

Baca juga: Kronologi Lambaian Tangan Pria Lain Berujung Ambar Ditabrak Kekasih di Jaksel

"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami fakta-fakta keterangan saksi di TKP terhadap peristiwa tersebut," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!