Sakit Hati Cinta Diputus, Mahasiswa Sebar Foto dan Video Telanjang Mantan Pacar
Rabu, 07 Juni 2023 - 09:51 WIB
PALEMBANG - Pelaku penyebaran video dan foto telanjang remaja asal Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dia adalah AT (20), mahasiswa asal Jakarta.
Mahasiswa inii ditangkap setelah menyebarluaskan video asusila mantan kekasihnya, NR (19) seorang remaja putri warga Banyuasin.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha mengungkapkan, tersangka dan korban berkenalan melalui game online Free Fire (FF).
"Pelaku dan korban ini berkenalan melalu game online Free Fire. Setelah itu mereka berlanjut rutin berkomunikasi di WhatsApp kemudian menjalani hubungan pacaran," katanya.
Baca juga: Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Pria Asal Jakarta Ditangkap Siber Polda Sumsel
Karena pacarannya jarak jauh (LDR) korban dan pelaku sering video call (VC). Selanjutnya bukan hanya video call biasa, pelaku meminta video bugil korban . Permintaan itu dipenuhi.
“Korban ini diminta pelaku untuk membuka pakaian dan direkam dengan menggunakan hp lain, tanpa diketahui oleh korban,” katanya.
Selanjutnya korban yang sudah risih karena setiap video call meminta untuk bugil, akhirnya pelaku diputuskan oleh NR. Inilah yang membuat pelaku kesal tidak mau jalinan pacaran mereka putus mengancam akan menyebar luaskan video porno NR.
Korban tak menghiraukan hal tersebut dan tetap memutuskan hubungan dengan pelaku. "Pelaku ini sakit hati diputuskan oleh pacarnya, akhirnya menyebarluaskan video call yang memperlihatkan video porno korban ke teman-teman, keluarga dan dosen korban," jelas Putu Yudha.
Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti yakni dua unit hp yang digunakan pelaku serta 13 video porno. Pelaku juga mengaku aksinya ini baru pertama kali ia lakukan dan setelah korban sudah melakukan mau membagikan foto porno, pelaku ini memberikan korban uang sebesar Rp250.000.
“Ini baru pertama kalinya saya melakukan dan hanya kepada dia, kami juga kenal melalui game online dan sering Mabar (main bareng)," ungkap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang No 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Mahasiswa inii ditangkap setelah menyebarluaskan video asusila mantan kekasihnya, NR (19) seorang remaja putri warga Banyuasin.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha mengungkapkan, tersangka dan korban berkenalan melalui game online Free Fire (FF).
"Pelaku dan korban ini berkenalan melalu game online Free Fire. Setelah itu mereka berlanjut rutin berkomunikasi di WhatsApp kemudian menjalani hubungan pacaran," katanya.
Baca juga: Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Pria Asal Jakarta Ditangkap Siber Polda Sumsel
Karena pacarannya jarak jauh (LDR) korban dan pelaku sering video call (VC). Selanjutnya bukan hanya video call biasa, pelaku meminta video bugil korban . Permintaan itu dipenuhi.
“Korban ini diminta pelaku untuk membuka pakaian dan direkam dengan menggunakan hp lain, tanpa diketahui oleh korban,” katanya.
Selanjutnya korban yang sudah risih karena setiap video call meminta untuk bugil, akhirnya pelaku diputuskan oleh NR. Inilah yang membuat pelaku kesal tidak mau jalinan pacaran mereka putus mengancam akan menyebar luaskan video porno NR.
Korban tak menghiraukan hal tersebut dan tetap memutuskan hubungan dengan pelaku. "Pelaku ini sakit hati diputuskan oleh pacarnya, akhirnya menyebarluaskan video call yang memperlihatkan video porno korban ke teman-teman, keluarga dan dosen korban," jelas Putu Yudha.
Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti yakni dua unit hp yang digunakan pelaku serta 13 video porno. Pelaku juga mengaku aksinya ini baru pertama kali ia lakukan dan setelah korban sudah melakukan mau membagikan foto porno, pelaku ini memberikan korban uang sebesar Rp250.000.
“Ini baru pertama kalinya saya melakukan dan hanya kepada dia, kami juga kenal melalui game online dan sering Mabar (main bareng)," ungkap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang No 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(msd)
tulis komentar anda