Dituding Salah Tangkap Buronan Interpol Bule Kanada, Ini Kata Polda Bali

Selasa, 06 Juni 2023 - 22:47 WIB
Dia juga menjamin anggota Polda Bali tidak ada yang terlibat pemerasan seperti dilaporkan Gagnon. "Kan laporannya (pemerasan) bukan di Polda Bali," jawabnya.

Seperti diberitakan, Gagnon ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19 Mei 2023. Dia ditangkap berdasarkan red notice interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022.

Baca juga: Bule Kanada Buronan Interpol Lapor Diperas Rp1 Miliar, Mabes Polri Periksa 2 Oknum Polisi

Pengacara Gagnon, Pahrur Dalimunthe, menduga kliennya merupakan korban salah tangkap. Seharusnya yang ditangkap adalah warga negara asing dengan nomor paspor G809633, sesuai red notice Interpol Kanada. Sedangkan Gagnon ditangkap dengan barang bukti paspor miliknya bernomor AA495494.

Saat ditahan di Polda Bali sampai saat ini, Gagnon mengaku diperas Rp1 miliar sebelum akhirnya ditangkap. Pemerasan diduga dilakukan seorang markus bersama oknum Divhub Inter Polri dan telah dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!