Jual 20 Kg Sabu, Oknum Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi
Rabu, 07 Juni 2023 - 01:11 WIB
"Kades ini merupakan bandar besar jaringan Pulau Sumatera, kami tangkap di rumah kontrakannya di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu," ungkapnya.
Baca: Anak AKBP Achiruddin Gugat Praperadilan Kapolda Sumut.
Erlin menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, para tersangka telah menjual sebanyak 20 Kg sabu di wilayah Sumatera.
"Barang bukti yang diamankan hanya sebagian dari yang beredar. Dari hasil interogasi, mereka mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 20 kg," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca: Anak AKBP Achiruddin Gugat Praperadilan Kapolda Sumut.
Erlin menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, para tersangka telah menjual sebanyak 20 Kg sabu di wilayah Sumatera.
"Barang bukti yang diamankan hanya sebagian dari yang beredar. Dari hasil interogasi, mereka mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 20 kg," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(nag)
Lihat Juga :