Ahmad Dani Sebar Video Syur Mantan Pacar Gara-gara Sakit Hati Cinta Diputus

Senin, 05 Juni 2023 - 23:08 WIB
Baca juga: Pemuda Ini Sebar Video Bersetubuh dengan Mantan Pacar gara-gara Sakit Hati Diputus

Ditambahkan Akbar, tidak berapa lama kemudian korban ini memiliki kekasih baru. Padahal tersangka juga sempat mencoba untuk kembali menjalin hubungan, tetapi ditolak korban.

Karena sakit hati inilah, tersangka kemudian menyebarkan video tersebut, melakui WA, Messenger, dan Instagram kepada keluarga-keluarga korban.

"Kita juga sudah menyita beberapa barang bukti, yakni 1 unit Handphone Xiomi Redmi note 8 warna biru. Kemudian 1 buah Notebook merek Asus warna hitam, sebagai barang bukti,” katanya.

Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. "Dimana tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 miliyar," pungkasnya. (Era Neizma Wedya-MncPortal&)
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!