Dalami Dugaan Pemerasan Rp1 Miliar, Ekstradisi Bule Kanada Buronan Interpol Ditangguhkan
Senin, 05 Juni 2023 - 17:24 WIB
DENPASAR - Polda Bali akhirnya menangguhkan ekstradisi Stephane Gagnon (50), warga negara Kanada yang juga buronan Interpol. Penundaan untuk menyelidiki laporan pria bule itu yang mengaku diperas hingga Rp1 miliar.
"Pengembalian warga Kanada ke negaranya kita tunda dulu, menunggu proses (penyelidikan dugaan pemerasan) ini," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (5/6/2023).
Dia membenarkan, Gagnon telah melaporkan dugaan pemerasan melalui pengacaranya ke Mabes Polri. Atas laporan itu, dua anggota Divisi Hubungan Internasional Polri sedang diperiksa.
Mabes Polri juga memeriksa memeriksa satu orang oknum sipil yang diduga menjadi makelar kasus (markus) yang berkomunikasi dengan oknum Divusi Hubungan Internasional Polri dalam dugaan pemerasan.
"Karena itu, penyerahan (Gagnon) kepada kepolisian Kanada ditunda. Kita tetap koordinasi dengan imigrasi kapan waktunya lagi diserahkan ke Kanada," ujar Satake.
Diberitakan sebelumnya, Gagnon melapor ke Divisi Propam Polri diperas hingga Rp1 miliar sebelum akhirnya ditangkap. Pemerasan diduga dilakukan seorang markus dengan oknum Divisi Hubungan Internasional Divhub Inter Polri.
Pengacara Gagnon, Pahrur Dalimunthe, mengungkap, peristiwa itu terjadi sekitar pertengahan April 2023, atau empat minggu sebelum kliennya ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19/5/2023.
Awalnya, Gagnon dihubungi seseorang yang mengaku punya kenalan di Divhub Inter Polri. Oknum sipil yang diduga markus itu kemudian mengatakan jika Gagnon tidak membayar uang yang diminta akan ditangkap.
Markus itu lalu menunjukkan bukti percakapan dengan oknum yang ada di Divhub Inter Polri. Sejak itu, Gagno terus dihubungi karena terus diancam dan diminta segera menyetor uang.
"Pengembalian warga Kanada ke negaranya kita tunda dulu, menunggu proses (penyelidikan dugaan pemerasan) ini," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (5/6/2023).
Dia membenarkan, Gagnon telah melaporkan dugaan pemerasan melalui pengacaranya ke Mabes Polri. Atas laporan itu, dua anggota Divisi Hubungan Internasional Polri sedang diperiksa.
Mabes Polri juga memeriksa memeriksa satu orang oknum sipil yang diduga menjadi makelar kasus (markus) yang berkomunikasi dengan oknum Divusi Hubungan Internasional Polri dalam dugaan pemerasan.
"Karena itu, penyerahan (Gagnon) kepada kepolisian Kanada ditunda. Kita tetap koordinasi dengan imigrasi kapan waktunya lagi diserahkan ke Kanada," ujar Satake.
Diberitakan sebelumnya, Gagnon melapor ke Divisi Propam Polri diperas hingga Rp1 miliar sebelum akhirnya ditangkap. Pemerasan diduga dilakukan seorang markus dengan oknum Divisi Hubungan Internasional Divhub Inter Polri.
Pengacara Gagnon, Pahrur Dalimunthe, mengungkap, peristiwa itu terjadi sekitar pertengahan April 2023, atau empat minggu sebelum kliennya ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19/5/2023.
Awalnya, Gagnon dihubungi seseorang yang mengaku punya kenalan di Divhub Inter Polri. Oknum sipil yang diduga markus itu kemudian mengatakan jika Gagnon tidak membayar uang yang diminta akan ditangkap.
Markus itu lalu menunjukkan bukti percakapan dengan oknum yang ada di Divhub Inter Polri. Sejak itu, Gagno terus dihubungi karena terus diancam dan diminta segera menyetor uang.
tulis komentar anda