Mulai 1 Agustus 2020, Herman Deru Hapus Denda Pajak Kendaraan

Jum'at, 24 Juli 2020 - 06:54 WIB
Dikatakannya, hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa menurun akibat wabah tersebut. (Baca juga: Gubernur Sumsel Ikuti Acara Penyaluran Dana Pemulihan Ekonomi)

"Ini untuk semua masyarakat umum apapun. Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu," tuturnya. (Baca juga: Salah Apa, Tetangga Tega Pukul Nenek Soleha hingga Tewas)

Dijelaskannya, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan. "Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!