Mulai 1 Agustus 2020, Herman Deru Hapus Denda Pajak Kendaraan
Jum'at, 24 Juli 2020 - 06:54 WIB
Mulai 1 Agustus 2020, Herman Deru Hapus Denda Pajak Kendaraan. Foto/Dok
PALEMBANG - Kabar baik disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru . Di tengah pandemi COVID-19 sekaligus dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI, Pemprov Sumsel memberikan penghapusan denda pajak kendaraan.
"Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," kata Herman Deru, ketika diwawancara wartawan, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.
"Perbulan akan kita lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena COVID-19 ini. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi," terangnya.
"Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," kata Herman Deru, ketika diwawancara wartawan, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.
"Perbulan akan kita lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena COVID-19 ini. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi," terangnya.
Lihat Juga :