Tipu Calon Jamaah Haji dengan Modus Mempercepat Keberangkatan, IRT di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Jum'at, 02 Juni 2023 - 12:09 WIB
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah menggelapkan uang milik para korban sebanyak 10 (sepuluh) orang dengan akumulasi total sekitar Rp199.010.000, dengan modus dapat mempercepat keberangkatan haji di tahun 2023. Dan terdapat juga 8 (delapan) orang Korban lainnya dengan modus keberangkatan umroh tahun 2023 dengan kerugian korban sekitar Rp256.000.000,-

“Pengakuan tersangka uang para korban habis untuk menutupi membayar hutang dan menutupi keberangkatan umroh jamaah lainnya alias gali lubang tutup lubang,” katanya. Baca juga: Asyik Main Judi Remi, 2 Ibu Rumah Tangga di Marangin Dibekuk Polisi



Selain itu juga tersangka ini tidak dapat menunjukkan legalistas ataupun perizinan terkait Travel Haji Umroh Firdaus yang dikelolanya. Oleh karena itu tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!