Lolos dari Jerat Hukuman, Janda 4 Anak Penadah Barang Curian di Lampura Menangis dan Sujud Syukur

Kamis, 01 Juni 2023 - 09:41 WIB
Sidang kasus pencurian yang menyeret janda beranak empat di Lampung Utara (Lampura) berakhir bahagia. Dia dinyatakan bebas oleh jaksa setelah korban ikhlas menerima Restorative Justice (RJ). Foto SINDOnews
LAMPUNG UTARA - Sidang kasus pencurian yang menyeret janda beranak empat di Lampung Utara (Lampura) berakhir bahagia. Janda yang terancam hukuman karena perannya sebagai penadah barang curian dinyatakan bebas oleh jaksa setelah korban ikhlas menerima Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Lampung Utara, M Farid Rumdana didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intel memberi surat keputusan ketetapan bebas tersangka Nurhayati. Warga Kalibalangan, Abung Selatan, yang terjerat perkara penadahan barang curian itu dihentikan tuntunan karena memenuhi persyaratan dalam program keadilan restorative justice Kejaksaan Agung.

Nurhayati dijerat tindak pidana pertolongan jahat Pasal 480 ke-1 KUHP karena diduga menadah barang hasil curian. Kajari Mohamad Farid Rumdana, mengatakan RJ diberikan atas dasar mengedepankan hati nurani guna menciptakan keadilan bagi masyarakat.



"Saya ucapkan terima kasih kepada Hesti yang merupakan korban pencurian. Ia telah memaafkan Nh," ujar Farid, Kamis (1/6/2023).

Dia berharap dengan diberikannya RJ ini tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya dan dapat memperbaiki diri. Hal ini menurut dia sesuai pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajaran insan Adhyaksa.

"Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP maupun KUHAP, melainkan dalam hati nurani kalian. Camkan itu!" tiru Farid.

Hesti sendiri menyatakan telah memaafkan Nh yang merupakan janda dengan empat orang anak. "Mungkin dia sudah kangen dengan anak-anaknya. Semoga perbuatan ini tidak diulangi lagi," harap Hesti.

Seraya menangis, Nurhayatu juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga Hesti dan Kejari Lampura. “Terima kasih karena sudah maafin saya," ujar Nurhayati sambil tersedu-sedu.

Diketahui Nurhayati merupakan warga Kecamatan Abung Selatan, Lampura. Ia membeli handphone (hp) untuk anaknya sekolah yang ternyata dicuri dari Hesti.

Korban, Hesti Warga Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan mengatakan memaafkan Nurhayati. Menurut Hesti, Nh juga menjadi korban atas peristiwa yang menimpanya. Ia dijambret pelaku saat mengendarai sepeda motor bersama anaknya pada 29 Desember lalu.

Barang berharga seperti uang tunai, handphone dan dokumen penting digasak. Saat ini tersangka penjambretan masih menjalani proses persidangan di pengadilan.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content