Cemburu Buta, Pemuda di Oku Timur Aniaya Pacar Berulang Kali

Rabu, 31 Mei 2023 - 22:58 WIB
Baca juga: Cemburu, Pria Setengah Baya Aniaya Kekasih yang Berusia 16 tahun

"Saya khilaf Pak. Cemburu, karena di Handphone dia ada notif pesan WA dari mantannya. Saya sendiri sudah setengah tahun pacaran dengan dia," ujar Theo.

Saat menganiaya, lanjut Theo, dia memukul korban sebanyak empat kali di bagian pipi kiri dan kanan. Lalu, mendorong korban hingga mengenai sabuk pengaman mobil. "Sebelum pacaran, saya kenalan dengan Ela melalui media sosial," tutur dia.

Akibat perbuatan, tersangka Theo dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!