Ini 12 Kewajiban dan 7 Larangan bagi Turis Asing selama di Bali
Rabu, 31 Mei 2023 - 19:24 WIB
2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali
3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tank wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali
4. Berperilaku sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya
5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali} saat mengunjungi daya tarik wisata
6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (auıhorized money e anger), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QB code dari Bank Indonesia.
7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar Indonesia;
8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah
9. Berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atan obat-obatan terlarang
10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 yang resmi atan alat transportasi roda 2 yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda.
11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tank wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali
4. Berperilaku sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya
5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali} saat mengunjungi daya tarik wisata
6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (auıhorized money e anger), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QB code dari Bank Indonesia.
7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar Indonesia;
8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah
9. Berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atan obat-obatan terlarang
10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 yang resmi atan alat transportasi roda 2 yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda.
11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Lihat Juga :
tulis komentar anda